Lompat ke isi utama

Transparansi (Transparency)

Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

Prinsip Dasar :

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, HAKAASTON menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh stakeholders. HAKAASTON mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting lainnya untuk pengambilan keputusan oleh Pemegang Saham dan Stakeholders sesuai dengan haknya.

Akuntabilitas (Accountability)

Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan berjalan secara efektif.

Prinsip Dasar :

HAKAASTON mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu, HAKAASTON berupaya melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara bertanggung jawab, benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan Stakeholder. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang handal dan berkesinambungan.

Responsibilitas (Responsibility)

Adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

HAKAASTON selalu berupaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar dapat tercapai kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan diakui sebagai good corporate citizen.

Independensi (Independency)

Yaitu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip Dasar

Untuk melaksanakan prinsip GCG, HAKAASTON melaksanakan pengelolaan Perusahaan secara independen sehingga masing-masing Organ Perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Kewajaran (Fairness)

Yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian maupun peraturan perundang-undangan.

Prinsip Dasar

Dalam melaksanakan kegiatannya, HAKAASTON senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran atau kesetaraan.